Khusus
Untuk Investasi Minimal 100 juta akan mendapatkan jaminan surat kontrak
Bermaterai
SURAT PERJANJIAN KONTRAK INVESTASI
PT.CENTRAL CAPITAL
No. Kontrak: 22457/INVESTASI/PT CENTRAL CAPITAL/VII/2016
PT.CENTRAL CAPITAL
No. Kontrak: 22457/INVESTASI/PT CENTRAL CAPITAL/VII/2016
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
I.
Nama Perusahaan : PT. CENTRAL CAPITAL
Alamat :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1).
II.
Nama : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
No KTP : ....................................................................................
Telepon : ....................................................................................
Bank account : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Alamat : ....................................................................................
No KTP : ....................................................................................
Telepon : ....................................................................................
Bank account : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama berjanji dan oleh
karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan
diri dari pihak pertama dengan ketentuan‐ketentuan
sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak
kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp 100.000.000,00-
( Seratus juta rupiah) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi PT.CENTRAL CAPITAL oleh pihak pertama (1).
( Seratus juta rupiah) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi PT.CENTRAL CAPITAL oleh pihak pertama (1).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak
Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak
Kedua (2) setiap minggunya dengan format laporan softcopy dan diserahkan
melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan
pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1)
dalam keadaan profit, loss atau tetap.
(‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐1
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
STANDARD KURS DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai
acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua
(2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
(2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
Profit
adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera
pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2.
Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit
maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi
Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 30% mengacu pada
laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3.
Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah
dengan mengacu pada pasal (3) dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua
(2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak
kedua (2).
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat
proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening
Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang
diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
JANGKA WAKTU INVESTASI
1.
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 7 (Hari) Terhitung
sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan
kedua pihak, atau 7 hari kontrak.
2.
Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib
menyerahkan modal dan keuntungan
investasi dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat‐lambatnya 3 x 24 jam.
3. Perpanjangan perjanjian ini
disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1.
Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading
kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara
tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile atau pos
biasa.
Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang
digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada
pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang
sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
Jika account
trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu
penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
RESIKO KERUGIAN
1.
Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance
pada trading dan menghasilkan angka negatif.
Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang
dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh
pihak pertama (1)
Apabila terjadi
kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian
perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka
pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau
kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara
pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer
bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi
secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini
terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh
sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara,
pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak
dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat
untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan
atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
LAIN – LAIN
Jika
dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian
ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum
dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai
maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐3
untuk
HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah
pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan
MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun
juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja
sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad
yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Jakarta Selatan. Tempat:...............
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
(Materai 6000)
............................... .............................