Legalitas
PT Central Capital
BAPPEBTI atau yang lebih dikenal sebagai Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi merupakan unit eselon I pada Kementrian Perdagangan
Indonesia yang memiliki tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengaturan
dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan
jasa.
BAPPEBTI memiliki fungsi sebagai berikut, diantaranya:
Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis
dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan
berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis
dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik
dan jasa.
Merumuskan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan
dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
Melaksanakan kegiatan administrasi Badan.
Dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan di antaranya sebagai berikut:
Menerbitkan izin usaha untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka serta Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; dan
persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah
Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang
berhubungan dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang nantinya akan
diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahan-perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
melaksanakan semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah
ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi
tegas terhadap pelanggarannya.
Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau
dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib
dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang
dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Pihak yang memiliki izin
serta memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak yang
diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di
bidang perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau promosi terkait perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
BURSA BERJANGKA JAKARTA
KELIRING BERJANGKA INDONESIA
|
STRUKTUR PERDAGANGAN
Struktur Perdagangan Berjangka PT Central Capital Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang resmi menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dengan No. SPAB-145/BBJ/10/05 dan disahkan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditertibkan oleh badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 881/BAPPEBTI/SI/1/2006. Selain itu juga PT Central Capital Futures telah menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia berdasarkan sertifikat No. 35/AK-KBI/IV/2006 |
Legalitas
Langganan:
Postingan (Atom)