BERITA PERUSAHAN
SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DITERBITKAN
PT Central Capital Futures : Kami Memiliki Izin Dari Bappebti Bukan Dari OJK
Jakarta, 12 November 2014 – Berdasarkan pemberitaan di media online
kontan.co.id (Senin, 10 November 2014) mengenai 262 perusahaan atau
kegiatan usaha yang dilaporkan oleh masyarakat, dimana terdapat 22
perusahaan pialang berjangka yang telah mendapatkan izin resmi dari
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dalam berita
tersebut PT Central Capital termasuk ke dalam salah satu yang terdaftar
di 22 perusahaan pialang berjangka yang tidak mendapatkan izin resmi
dari OJK.
Tentunya berita tersebut sangat memberatkan pihak kami, dimana OJK tidak
berhak untuk mengawasi. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh
Sekertaris Jendral APBI Dadang Sutisna yang mengatakan, perusahaan
pialang berjangka mendapatkan izin dari Bappebti. “Itu harus kami
luruskan, kami resmi tercatat dan mendapatkan izin dari Bappebti. Jadi
izin kami bukan dari OJK. OJK juga mengatakan bahwa ini bukan bagian
dari pengawasannya,” jelas Dadang. (kutipan dari kontan.co.id)
Menurut Direktur Kepatuhan PT Central Capital “Pemberitaan tersebut
membuat resah para calon nasabah dan nasabah kami.” karena kami
memberikan edukasi dan pendampingan dalam melayani seluruh kegiatan
nasabah kami. Kami berharap agar OJK untuk segera mengklarifikasi
pernyataan tersebut.
Selengkapnya: Siaran Pers BAPPEBTI
PT Central Capital